Peneliti CSIS: Penyusun RKUHP Telah Beri Pengamanan Demokrasi

“Presiden harus melaporkan sendiri itu pagar atau jaringan pengaman untuk mengamankan kebebasan berpendapat,” ucap Nicky.

Akan tetapi, tutur ia melanjutkan, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana norma tersebut diterapkan dalam penegakan hukum.

“Permasalahannya itu terletak pada penerapan normanya nanti, bukan pada konstitusionalitas suatu norma. Ini yang menjadi PR kita,” tuturnya, dilansir dari antara.

Menurut dia, penting untuk memperhatikan adanya penghapusan tuntutan hukum apabila penyerangan terhadap martabat presiden atau wakil presiden dilakukan karena adanya kepentingan umum dan pembelaan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *