“Yang paling fatal lagi pasca penetapan PPK pada Kamis 15 Desember 2022 muncul nama PPK yang pada tahun 2019 lalu diduga telah melakukan tindakan pelanggaran pemilu 2019,” cetusnya.
Berdasarkan informasi, terdapat mantan PPK Pemilu 2019 lalu yang bermasalah secara integritas yang disebabkan pernah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum pada tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan, namun kembali diloloskan sebagai PPK pada pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut, kata dia, sangat berbahaya bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, serta terancamnya proses demokrasi.
“Misalnya di Kecamatan Geureudong Pase dimana terdapat 4 orang mantan PPK Pemilu 2019 plus mantan anggota PPK Kecamatan Seunuddon pada urutan ke 5 yang sekarang menjadi anggota PPK Kecamatan Geureudong Pase,” tuturnya.