Penetapan PPK oleh KIP Aceh Utara Dipertanyakan

Padahal kelima anggota tersebut sudah pernah dilaporkan oleh salah satu partai politik ke Panwaslih Aceh Utara pada tahun 2019 lalu dimana adanya indikasi manipulasi jumlah suara pada tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Seunuddon.

“Pada saat itu pihak Panwaslih Aceh Utara melalui sidang administrasi yang meminta KIP Aceh Utara untuk dilakukan rekapitulasi suara ulang di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Seunuddon atas perbuatan PPK tersebut yang terbukti tidak profesional dan integritasnya dipertanyakan,” ungkapnya.

Lanjutnya, KIP Aceh Utara dalam hal ini patut diduga sudah melakukan perbuatan disintegritas dalam proses rekrutmen PPK di Aceh Utara.

Atas perihal ini pihaknya akan menggugat Ketua dan anggota KIP Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena secara sadar telah mengabaikan fakta fakta rekam jejak PPK 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *