Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, menyampaikan Ketua Umum FPI juga memprovokasi massa pendukungnya untuk mengepung dan menggeruduk Polda Metro Jaya.
“Polda melakukan antisipasi dengan cara mengambil langkah-langkah secara tertutup memerintahkan anggotanya termasuk Ipda Yusmin, Briptu Fikri,” kata Henry.
Langkah-langkah antisipasi itu di antaranya mengawasi dan membuntuti massa pendukung HRS di beberapa wilayah. Kejadian itu kemudian berujung pada baku tembak di Jalan Simpang Susun Karawang Barat.
“Saat bertugas, anggota kepolisian mendapat perlakuan tindakan kekerasan dari Laskar FPI, yang dimulai dari penyenggolan dan penghadangan mobil polisi, dilanjutkan menghampiri mobil dan membacok kap mobil anggota dengan senjata tajam, dan menghujam senjata tajam ke kaca mobil secara membabi buta,” papar Henry, dilansir dari antara.