JAKARTA, Mediakarya – Juniver Girsang selaku Pengacara Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Group Master Parulian Tumanggor mengatakan bahwa distribusi minyak gorengmenjadi lebih lancar setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 dicabut.

“Dan terbukti memang, peraturan yang diterbitkan itu tidak menyelesaikan (kelangkaan minyak goreng), barulah dicabut (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 dengan diberikan untuk ekspor dan pencabutan Harga Eceran Tertinggi, mulai lah dibanjiri dan itu dibuktikan oleh pedagang pasar tadi menyatakan dicabutnya nomor 11 baru banjir minyak goreng nya,” kata Juniver kepada wartawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa.

Juniver berpandangan bahwa penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran memang karena adanya kebijakan dari pemerintah.