implementasi e-Berpadu ini bertujuan menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Layanan e-Berpadu hadir dalam rangka untuk mewujudkan peradilan modern yang berbasis teknologi informasi,” ujar Syawaluddin.
Syawaluddin mengatakan, pelaksanaan e-Berpadu merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik seluruh lembaga peradilan di Indonesia.
Penerapan e-Berpadu, menurut Syawaluddin, berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Peraturan MA No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.