Syawaluddin mengatakan, dengan layanan e-Berpadu pelimpahan perkara pidana ke Pengadilan Negeri akan lebih cepat tanpa harus bertemu.
“Ya, jika syarat atau permohonan pelimpahan berkas perkara pidana sudah lengkap melalui layanan e-Berpadu kurang lebih satu jam sudah diproses pengadilan untuk ditindaklanjuti sampai ke tahapan penentuan waktu persidangan,” katanya, dilansir dari antara.
Berdasarkan data Pengadilan Negeri Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu 2024 tidak ada kasus pidana pemilu disidangkan atau nol kasus pidana. (sm)