Pengamat Ini Tidak Sependapat Bila Polri di Bawah Kementerian

Logo Polri

“Bahkan pada pasal 30 ayat (4), UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” ujar dia lagi.

Lebih lanjut, berdasarkan berbagai aspek formal di atas, jelas terlihat posisi kelembagaan kepolisian di negara sangat kuat dan harus terus dijaga. Untuk itu, dirinya tidak sependapat bila Polri di bawah sebuah kementerian. Sebab, dengan posisi yang sudah ada selama ini, Polri sudah dapat melaksanakan tugas dan kewenangan secara maksimal dan prima dalam rangka memberikan pelayanan kesejahteraan setiap warga negara di bidang keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah tanah air.

“Oleh karena itu, menurut hemat saya, sangat tidak tepat dan tidak produktif Polri berada di bawah kementerian tertentu. Selain itu, nama lembaga Polri pada ayat (4) tersebut tertulis dengan huruf besar pada setiap awal kata dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa posisi Polri sangat strategis dan penting sebagai salah satu organ negara di negeri ini,” imbuh Emrus.

Selanjutnya, kata Emrus, dengan merujuk ayat (4) tersebut, Polri harus diposisikan sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan dari sebuah rezim pemerintahan pada suatu periode tertentu. Juga bukan pula alat politik pragmatis para aktor politik, baik sebagai individu maupun kelompok, termasuk partai politik.

Emrus mengatakan, sebagai alat negara, narasi ayat (4) ini sangat jelas mengandung makna bahwa Polri mempunyai kewenangan penuh di bawah Presiden menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum di tengah masyarakat, sebagai tugas mulia.

“Karena itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sangat tepat  menggagas Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Polri yang presisi inilah yang dirindukan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dengan prediktif, dapat dimaknai bahwa semua aparat polisi mempunyai kemampuan untuk mengantisipasi segala kebutuhan masyarakat yang terkait dengan tugas pokok polisi yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” ungkap Emrus.

Exit mobile version