Pengamat Militer Ini Sebut Pelantikan Wakil Panglima Dapat Perkuat Organisasi TNI

Wibisono, Pengamat Militer yang juga Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia.

JAKARTA, Mediakarya – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).

Pelantikan ini menjadi momen bersejarah, karena jabatan Wakil Panglima TNI telah kosong selama hampir 25 tahun.

Pengamat militer Wibisono mengatakan, pengangkatan wakil panglima TNI ini  sebagai konsekuensi dari UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Kemudian, terbitnya Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan yang mengubah pola hubungan Kemenhan.

“Kondisi ini membuat Panglima TNI memerlukan “backup” untuk menjalankan tugas sehari-hari. Regulasi Baru Pelantikan Wakil Panglima TNI kali ini berlandaskan Perpres Nomor 84 Tahun 2025, yang merevisi Perpres Nomor 66 Tahun 2019,” ujar Wibi kepada wartawan, Ahad (10/8/2025).

Menurutnya, falam regulasi baru tersebut, Wakil Panglima TNI diatur sebagai jabatan strategis yang harus diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang empat.

Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni: membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI.

Selain itu, penggunaan kekuatan TNI, yakni melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Menurutnya, penambahan postur di tubuh TNI bertujuan untuk memperkuat organisasi TNI dalam menghadapi ancaman asing maupun pertahanan wilayah NKRI.

Namun dilain sisi juga akan menyerap anggaran APBN yang sangat besar, ini bertolak belakang dengan semangat presiden dalam melakukan efisiensi.

“Semoga dalam pelaksanaan organisasi yang gemuk ini tidak ada tumpang tindih kewenangan dilapangan, dan malah memperlambat tugas untuk mengeksekusi perintah atasannya,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *