DKI  

Pengamat: Usulan Pansus DPRD DKI Agar Tidak Terulang Peristiwa Kebakaran Tempat Hiburan Malam

“Maka itu, harus ada kajian ulang terhadap izin operasional THM yang berada di gedung bertingkat. Jangan sampai nanti ada kejadian serupa, sementara pengawasan lemah,” kritiknya.

Pada bagian lain, Tete menyebut peran Satpol PP dalam mengawasi operasional THM, terutama yang melanggar jam operasional. Meski ada tindakan dari pemerintah, ia menilai masih banyak tempat hiburan yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.

“Nah kalau tempat hiburan malam harus tutup jam 2 pagi. Tapi tamunya baru datang jam segitu, bagaimana pengawasannya? Ini harus dikaji ulang, terutama di gedung-gedung bertingkat yang rawan pelanggaran keselamatan,” pungkasnya.

Sebelumnya anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hiburan malam guna menyelidiki serta mengawasi regulasi dan izin usaha tempat hiburan malam. Usulan ini disampaikan terkait dengan kebakaran yang terjadi di diskotik Golden Crown Tiyara, Glodok, yang mendapat perhatian luas.

Ditegaskan Afni betapa pentingnya pembentukan Pansus untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga meminta agar DPRD DKI Jakarta segera memanggil pihak pengelola PT. Tiyara beserta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi terkait izin operasional dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Exit mobile version