Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Menurut JPU KPK, hukuman tersebut diberikan karena Muara terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan pada pekan depan, Senin (13/6).

Terkait dengan kasus korupsi di Kabupaten Langkat itu, dalam dakwaannya, menurut tim jaksa KPK, uang suap diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *