Peringatan Hari Pahlawan 2024: Nakes Eks Timor-Timur Harap Presiden Prabowo Menegakkan Keadilan, Cabut Maladministrasi Kepres 69/M/2024 dan PMK 12/2024

“Bukankah Kemenkes yang mewajibkan Komisioner KTKI untuk tidak rangkap jabatan?” tanyanya penuh kekecewaan.

Setelah Kepres 31/M/2022 disahkan, aturan tersebut mengharuskan anggota KTKI mundur dari jabatan PNS sebelum mengangkat sumpah di hadapan Menteri Kesehatan. Namun, ironisnya, Menteri Kesehatan justru mengambil sumpah anggota KKI yang masih diduga memiliki jabatan rangkap.

“Kenapa ada dua standar?” serunya. “Apakah Dirut RSCM dan Direktur RSUD Lampung benar-benar telah melepaskan status PNS mereka?” Baequni mempertanyakan ketidakadilan yang ia anggap meruntuhkan kepercayaan terhadap sistem yang ada.

“Ini tidak adil, ini meruntuhkan kepercayaan kami pada keadilan,” katanya dengan penuh kekecewaan.

Rachma Fitriati, Komisioner KTKI-Perjuangan, menyerukan agar Presiden Prabowo segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan membela martabat tenaga kesehatan yang terdampak maladministrasi PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024.

“Pemimpin sejati bekerja untuk rakyat,” tegasnya, mengutip Prabowo yang menekankan pentingnya kesetiaan terhadap bawahan dalam bukunya Kepemimpinan Militer (2020).

“Menkes telah mengabaikan kami, para pejuang kesehatan, yang diperlakukan layaknya sampah,” tambah Accep Effensi, eks-PNS NTT yang memilih pensiun dini demi membela KTKI.

Rachma mempertanyakan mengapa Menteri Kesehatan berlindung di balik aturan yang seolah tanpa mitigasi, membuang para nakes KTKI-P tanpa pertimbangan manusiawi. “Pemimpin sejati membela anak buahnya, bukan menjadikan mereka korban di saat kesulitan,” ungkapnya dengan penuh kekecewaan.

“Demi menegakkan keadilan, PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024 seharusnya dibatalkan demi hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi Lembaga Non-Struktural di Indonesia,” tegas Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M., MBA., Senator DKI Jakarta dan Wakil Ketua Komite III DPD RI.

Exit mobile version