Perjanjian Ekstradisi Permudah Jampidsus Buru 247 Buronan

“Tetapi kami tidak bisa memastikan DPO itu di Singapura, umpamanya di Singapura, sama sini kan belum terindikasi. Namanya DPO buron kan di satu tempat,” kata Febrie, dikabarkan dari antara.

Namun, lanjut Febrie, dengan adanya perjanjian ekstradisi tersebut mempermudah pihaknya masuk ke Singapura.

“Jadi lebih mudah kami untuk bisa bekerja sama dengan negara Singapura,” terangnya.

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejaksaan Agung Andi Herman mengatakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura bisa mempermudah perampasan aset terpidana kasus korupsi, seperti skandal di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *