Perludem: Timsel Jangan Ragu Lewati Minimal Keterwakilan Perempuan

Dalam Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memuat komposisi keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperhatikan keterwakilan paling sedikit 30 persen.

Dengan demikian, kata Khoirunnisa, ketentuan 30 persen itu adalah batas minimal sehingga jika lebih tetap diperbolehkan.

Menurut dia, keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu bernilai penting sebagai inspirasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *