JAKARTA, Mediakarya – Setelah melaksanakan audiensi resmi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) pada Senin, 27 Oktober 2025, Pemerintah Negeri Waraka bersama Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin oleh Michael Dolf Lailossa, S.H. M.H. kini menindaklanjutinya dengan langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan terkait hasil pertemuan tersebut.
Audiensi di Kemendagri sebelumnya dihadiri langsung oleh Raja Negeri Waraka, R. Y. B. Lailossa, bersama para pejabat tinggi Kemendagri. Pertemuan yang berlangsung secara intens, konstruktif, dan terbuka itu membahas berbagai hal menyangkut administrasi pemerintahan adat, status hukum petuanan Negeri Waraka, serta penguatan legalitas struktur adat.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kuasa Hukum juga menyoroti klaim sepihak yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Masyarakat Adat Negeri Roemasosal.
Raja Negeri Waraka menambahkan bahwa Pemerintah Negeri Waraka akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan seluruh hak-hak adat terlindungi serta mencegah upaya pihak mana pun yang ingin memecah belah masyarakat adat.
Menanggapi hal itu, pihak Kemendagri menegaskan secara eksplisit bahwa meskipun kementerian pernah menerima audiensi dari kelompok tersebut, tidak pernah ada persetujuan sah maupun pengakuan resmi terhadap usulan penghidupan kembali Negeri Roemasosal.
“Kemendagri hanya menerima kelompok Roemasosal untuk beraudiensi dan mendengarkan aspirasinya. Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun keputusan atau surat resmi yang menyetujui pembentukan kembali Negeri Roemasosal. Tidak pernah ada pengakuan administratif maupun yuridis dari pihak kementerian terhadap usulan tersebut,” tegas Amran selaku Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara.
Lebih lanjut, Kemendagri memberikan apresiasi tinggi terhadap eksistensi Negeri Waraka, yang hingga kini tetap menjalankan sistem pemerintahan adat secara tertib, berkelanjutan, dan diakui secara hukum. Pihak kementerian bahkan mendorong agar Negeri Waraka menjadi contoh bagi negeri-negeri adat lain di Maluku dalam melaksanakan perlindungan hukum atas hak-hak adatnya serta menjaga kelestarian nilai-nilai leluhur.
Sehari setelah audiensi di Kemendagri, tepat pada Selasa, 28 Oktober 2025, Persekutuan Masyarakat Adat Negeri Waraka mengadukan sejumlah akun media sosial ke aparat penegak hukum. Akun-akun tersebut diduga menyebarkan berita bohong (hoaks), menyesatkan publik, dan mengklaim seolah-olah Kementerian Dalam Negeri telah memberikan pengakuan resmi terhadap kelompok yang menamakan diri sebagai Negeri Roemasosal.
Dalam pengaduan resmi yang diajukan kepada Kepolisian Republik Indonesia di DITTIPIDSIBER BARESKRIM POLRI, terlapor diidentifikasi menggunakan akun media sosial Facebook bernama “WalakuttyBastian Apollo” dan “Roemasosal Bangun Negeri”. Keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim Kuasa Hukum bersama Pemerintah Negeri Waraka menegaskan bahwa klaim tersebut sepenuhnya tidak benar dan menyesatkan. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan hukum, menjaga ketertiban masyarakat, dan mencegah terjadinya polarisasi sosial berbasis informasi palsu.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran berita palsu yang mengadu domba masyarakat adat. Negara dan hukum harus hadir untuk menertibkan penyalahgunaan informasi yang merusak ketenteraman sosial,” tegas Michael Dolf Lailossa, S.H. M.H.
Sementara itu, Yohanes Borromeu, S.H., selaku salah satu Kuasa Hukum Pemerintah Negeri Waraka, menyampaikan bahwa dari aspek hukum positif, klaim sepihak yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Masyarakat Adat Negeri Roemasosal sama sekali tidak memiliki dasar pengakuan yuridis. Berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pengakuan terhadap suatu masyarakat hukum adat harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan oleh pemerintah. Dalam kasus ini, belum ditemukan bukti hukum, dokumen, maupun keputusan resmi yang menunjukkan eksistensi Negeri Roemasosal sebagai entitas adat yang sah. Oleh karena itu, setiap klaim atau unggahan yang menyatakan adanya pengakuan dari Kemendagri dapat dikategorikan sebagai pemberitahuan bohong.
Dalam kesempatan terpisah, Juru bicara Aliansi Mahasiswa Timur Indonesia, Reinnel Lailossa menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk konfrontasi, tetapi upaya menjaga martabat dan keutuhan masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya menjaga kerangka hidup orang bersaudara dan nilai-nilai toleransi yang menjadi identitas Negeri Waraka.
“Waraka dikenal sebagai Negeri Moderasi Umat Beragama, tempat masyarakat Kristen-Protestan, Islam, dan Katolik hidup berdampingan dengan damai. Terlebih lagi, hal itu dinobatkan langsung oleh Kementerian Agama RI. Kami sebagai mahasiswa akan terus menjaga keharmonisan ini, sebab di sinilah makna sejati dari Waraka sebagai Negeri Orang Basudara,” tegas Aktivis yang juga bernaung dalam Aliansi BEM Nusantara itu.
Dengan langkah-langkah hukum dan administratif yang telah dan akan diambil, Pemerintah Negeri Waraka menunjukkan komitmennya untuk menjaga kedaulatan adat, integritas wilayah, dan keabsahan pemerintahan negeri.
Sinergi antara sistem hukum nasional dan hukum adat akan terus diperkuat demi menjamin ketertiban, kedamaian, serta kelangsungan kehidupan masyarakat Waraka yang selama ini menjadi teladan di Maluku.
