Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari tujuh orang dari pihak penyelenggara negara dan empat dari pihak swasta. Beberapa tersangka dari pihak Pertamina antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), serta Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping). Sementara itu, tersangka dari pihak swasta termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa) dan Dimas Wehaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta PT Jenggala Maritim). Semua tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. (hab)