Pilih Selamatkan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid atau Pertahankan Politik Balas Jasa

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Sebuah keputusan bergulir di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. Remunerasi pegawai non-ASN terancam dipotong hingga separuh. Alasannya klasik, karena aturan batas proporsi pegawai, beban keuangan, efisiensi. Sebuah narasi yang terdengar teknis dan steril.

Tapi di balik bahasa administratif itu, tersimpan sebuah pertanyaan yang lebih keras, apakah ini titik balik menuju pengelolaan BLUD yang sehat, atau sekadar mencicil dosa sepuluh tahun kelalaian yang dibiarkan berlarut?

Karena sesungguhnya, apa yang terjadi di RSUD CAM bukanlah kejadian mendadak. Ia adalah puncak gunung es dari siklus kegagalan yang sudah sepuluh tahun diperingatkan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tahun 2015 peringatan awal yang diabaikan

Sepuluh tahun silam, dalam LHP BPK 2015, Kota Bekasi sudah mendapat catatan merah, yakni “pembayaran honorarium tidak didukung dasar hukum yang memadai.” BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja pegawai. Ini alarm pertama. Alarm yang mengatakan: awasi pengeluaran untuk SDM, patuhi aturan, jangan serampangan.

Jika alarm ini ditanggapi serius, tentu tidak akan ada situasi hari ini dimana kebijakan remunerasi bisa diubah semena-mena hanya dengan keputusan direktur. Fondasi hukumnya seharusnya sudah dibangun sejak itu.

Era 2016-2017 pola yang mulai jelas

Tahun berikutnya, BPK kembali mengetuk. LHP 2016 menyoroti “perencanaan kebutuhan pegawai tidak didukung analisis beban kerja.” Lalu di 2017, BPK menyebut “kelemahan pengendalian intern pada kebijakan internal.” Dua temuan ini ibarat diagnosis yang semakin akurat. Penyakitnya bukan di angka, tapi di sistem, yakni tidak ada perencanaan SDM yang matang, dan tidak ada kendali yang efektif atas kebijakan internal.

Di RSUD CAM, narasi “pegawai tidak boleh lebih dari 40%” adalah pengakuan tragis bahwa peringatan 2016 diabaikan. BLUD merekrut tanpa analisis beban kerja yang solid. Ketika beban keuangan tak tertahankan, yang disalahkan adalah “jumlah pegawai”, bukan “kesalahan perencanaan” yang menjadi akar masalah.

Masa 2018-2020 teguran yang makin menguat

BPK tidak berhenti. Di LHP 2018, mereka mencatat “kebijakan operasional tidak ditetapkan dalam regulasi kepala daerah, menimbulkan ketidakpastian hukum.” Ini teguran langsung untuk Pemkot: jangan biarkan unit kerja seperti BLUD membuat aturan main sendiri tanpa payung Perwali yang kuat.

Tahun 2019, beban membengkak, yakni “belanja pegawai meningkat dan perlu dikendalikan.” Lalu di 2020, di tengah pandemi, BPK mengingatkan bahwa “efisiensi tidak boleh mengabaikan kepatuhan hukum.” Tiga pesan beruntun ini seharusnya menjadi pedoman. Jika dijalankan, RSUD CAM seharusnya sudah memiliki:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *