Pintu Kantor Kecamatan Bekasi Utara Dirantai Saat Jam Istirahat, DPRD Kota Bekasi Diminta Turun Tangan

Pintu kantor kecamatan Bekasi Utara yang digembok menggunakan rantai.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Aktivis Pemuda Bekasi Utara, AM. Alfian menyayangkan pihak Kecamatan Bekasi Utara yang dinilai memanfaatkan fasilitas negara seolah milik perusahaan.

Hal itu dikatakan Alfian menanggapi pintu kantor Kecamatan Bekasi Utara yang dirantai saat jam istirahat.

“Kantor kecamatan itu merupakan fasilitas publik. Jadi tidak seenaknya pihak kecamatan menutup akses kepada warga yang hendak minta surat ataupun layanan lainnya,” ujar Alfian kepada Mediakarya, Selasa (24/6/2025).

Alfian menilai, penutupan pintu utama kantor Kecamatan Bekasi Utara saat hari kerja itu mengesankan bawa di wilayah tersebut tidak aman.

“Justru kami sebagai masyarakat tentunya mempertanyakan apa motif di balik penutupan pintu utama kantor publik itu di saat jam kerja. Jika begitu seolah mengesankan bahwa masyarakat Bekasi Utara itu berperilaku negatif. Sampai-sampai pintu kantor kecamatan saja digembok dengan rantai. Ini sudah keterlaluan,” tegas Alfian.

Alfian menduga bahwa ditutupnya akses pintu masuk utama kantor kecamatan Bekasi Utara saat jam istirahat itu agar tidak ada warga maupun wartawan atau LSM yang masuk mengambil gambar atau kondisi kantor publik tersebut.

“Jika demikian, artinya ini ada hal yang ditutup tutupi di kantor Kecamatan Bekasi Utara tersebut. Dan yang harus dipahami bahwa kantor publik itu dibiayai oleh pemerintah dari hasil uang pajak yang dipungut dari rakyat,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar DPRD Kota Bekasi segera turun tangan atas insiden penggembokan pintu kantor Kecamatan Bekasi Utara.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kecamatan Bekasi Utara sendiri belum memberikan keterangan resminya terkait dengan digemboknya pintu utama kantor kecamatan tersebut. (Syg)

Exit mobile version