- LHP BPK 2017 tentang hilangnya retribusi sampah mencapai Rp 12,8 miliar akibat praktik ilegal di TPA Sumur Batu.
- LHP BPK 2019 menyatakan hanya 5 dari 25 alat berat berfungsi; pengelolaan tidak efektif dan anggaran perawatan tidak jelas.
- LHP BPK 2021 mengungkap kebocoran anggaran perawatan alat berat mencapai Rp 4,5 miliar.
- LHP BPK 2023 sebut IPAL/IPAS tidak berfungsi dan mencemari air tanah di sekitar TPA.
- LHP BPK 2024 sebut bahwa TPA Sumur Batu tidak memenuhi standar pengelolaan sampah dan berpotensi mencemari lingkungan.
Rekomendasi IAW Adanya Penegakan Hukum: