Adapun dasar hukum yang dilanggar dalam kasus tersebut kata Iskandar, yang pertama, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 29 dan pasal 44. Kedua, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap pasal 69 dan Pasal 98-100.
Selanjutnya yang ketiga, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia atas pasal 9. Keempat, UUD 1945 pasal 28H ayat (1) tentang Hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Dan yang kelima, Perda Kota Bekasi No. 02/2021 tentang Pengelolaan Sampah karena pembiaran akses ilegal dan pengelolaan tidak memadai
Lebih lanjut, berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) dalam satu dekade terakhir memberikan laporan sebagai berikut: