“Kami melihat Jakarta telah melakukan inovasi dalam melayani, sekaligus mengevaluasi para investor agar sektor-sektor bisa berkembang. Hal ini dapat dijalankan dengan baik dan juga merupakan bagian dari inovasi yang dikembangkan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan investor. Sehingga, dengan adanya penghargaan (JIA) yang diberikan kepada pelaku usaha, akan memberikan kenyamanan dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada para investor yang telah menanam modal di Jakarta,” ujar Wamen Yuliot.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Candra menjelaskan, penyelenggaraan JIA 2024 dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuan penyelenggaraan JIA 2024 adalah memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah melakukan kegiatan usaha dan turut serta membangun perekonomian di DKI Jakarta.
“Selain itu, penyelenggaraan JIA diharapkan dapat meningkatkan kualitas hubungan antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha, dan menjadi motivasi pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitasnya, yang kemudian akan berdampak terhadap peningkatan nilai investasi di Jakarta,” jelas Benni.
Penyelenggaraan JIA 2024 dibagi menjadi enam belas kategori dengan total pemenang berjumlah 50 perusahaan yang terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Penanaman Modal Asing (PMA), serta perwakilan negara asing asal PMA.
Salah satu penerima penghargaan JIA 2024, PT Midplaza Prima yang diwakili Haris Martin, mengapresiasi fasilitas yang diberikan Pemprov DKI Jakarta di bidang investasi.