“Kita perlu memastikan bahwa aturan ini benar-benar dijalankan. Apakah mereka yang saat ini menduduki jabatan sipil sudah mengundurkan diri atau pensiun? Mari kita koreksi bersama,” lanjutnya.
Sebagai Wakil Ketua Umum PKB, Gus Jazil menyayangkan ketika aturan ini tidak diterapkan dengan tegas. Ia menilai bahwa Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) seharusnya menegakkan aturan tersebut, bukan sekadar memberikan imbauan.
“Seharusnya aturan ini ditegakkan, karena ini adalah ketentuan dalam undang-undang. Jika tidak dilaksanakan, maka profesionalitas TNI akan terganggu,” tegas Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.
Gus Jazil juga menegaskan bahwa sikapnya ini merupakan bentuk kecintaan terhadap institusi TNI. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap undang-undang harus menjadi prioritas utama agar tidak muncul kecurigaan terhadap TNI.