PN Gugurkan Permohonan PK Silfester Matutina, Kejari Jaksel Segera Eksekusi

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. (Poto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Upaya hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) akhirnya digugurkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, loyalis Mantan  Presidium Joko Widodo yang juga Ketua Umum Ormas Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu tinggal menunggu untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.

Sejumlah pertanyaan, menurut hakim, tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.

“Karena apa, pertama sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas,” ucapnya dikutip dari CNN Indonesia.

Oleh karena itu, hakim menyimpulkan alasan pemohon tidak hadir terbilang tidak sah.

Kemudian hakim menyatakan pemohon dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan PK.

Hakim menilai Silfester selaku pemohon idak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan PK.

“Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur,” ucapnya.

Sidang yang digelar pada Rabu siang ini, mulai pukul 13.00 WIB, adalah sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Silferster. Sebelumnya, sidang PK Silfester sempat ditunda pada 20 Agustus 2025 dengan dalih pemohon sakit.

PN Jaksel menyebutkan Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari.

Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.

Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat hukuman Silfester menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Kejagung Digugat

Sebelumnya,  Kejaksaan Agung digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tak kunjung mengeksekusi Silfester sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik.

Permohonan tersebut dilayangkan Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants yang diwakili oleh Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono. Gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

“Agenda sidang pertama akan berlangsung pada hari Kamis, 28 Agustus 2025,” sebagaimana dikutip dari permohonan pemohon, Senin (25/8).

Pihak tergugat terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan.

Dasar hukum pengajuan gugatan adalah perbuatan mana yang seharusnya dilakukan atau dilaksanakan oleh Kejaksaan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, kasus Silfester yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dengan sengaja tidak dieksekusi atau dilaksanakan.

“Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum,” imbuhnya.

Menurut penggugat, fakta tersebut sangat ironi karena PMH dilakukan aparat penegak hukum yang diberi amanat atau wewenang oleh Undang-undang untuk menjalankannya.

Sebelum ini, gugatan serupa juga sudah dilayangkan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dengan nomor perkara : 96/Pra.pid/2025/PN Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *