PN Kota Kediri Vonis Dua Tahun Penjara Empat Terdakwa Kasus Obat Sirup

Empat orang terdakwa juga hadir secara langsung di persidangan, yakni Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi pada perusahaan yang sama Istikhomah.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk memutuskan apakah menerima atau banding dengan putusan tersebut.

Vonis majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Arief Prasetya Harahap dengan pidana penjara sembilan tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut lebih ringan, yakni tujuh tahun penjara. Keempatnya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Arief Prasetya Harahap, yakni Muh Samsul Hidayat menghormati putusan majelis hakim dan menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis tersebut untuk upaya hukum banding.

Sebagai tim penasihat hukum, iSamsul menyebut tindak pidana ini adalah tindak pidana korporasi karena dilakukan oleh perusahaan farmasi yang berbentuk perseroan dan bukan sendiri-sendiri oleh terdakwa.

Exit mobile version