PN Terima Titipan Rp242 Miliar Ganti Rugi Lahan Tol Semarang-Demak

Ia menuturkan PN Semarang telah menyampaikan penawaran besaran ganti rugi kepada pihak-pihak yang telah ditunjuk oleh pemohon sesuai dengan alamat yang dimaksud.

“Sudah disampaikan langsung, namun belum bertemu dengan calon penerimanya. Jadi, belum tahu menerima besaran ganti rugi itu atau tidak,” tambahnya, dilansir dari antara.

Menurut dia, Ketua PN Semarang akan melayangkan panggilan kepada para pihak penerima ganti rugi untuk menawarkan secara langsung.

Jika besaran ganti rugi yang ditawarkan tersebut diterima, kata dia, akan langsung diproses pembayarannya.

Exit mobile version