Namun, jika belum sepakat dengan besaran ganti rugi yang ditawarkan, lanjut dia, akan disampaikan kepada pemohon apakah akan diambil atau tetap dititipkan di PN Semarang.
Ia menyebut dari dua permohonan konsinyasi yang disampaikan masih ada sengketa kepemilikan lahan.
Kedua sengketa tersebut, lanjut dia, melibatkan Pemerintah Kota Semarang.
“Informasi yang kami terima seperti itu. Namun, sengketanya tidak melalui pengadilan,” katanya. (sm)