Bahwa dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap tersangka I Ketut Ari Wiantara dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024 di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.
Dengan demikian, segera setelah Penuntut Umum menyiapkan kelengkapan administrasi, perkara tersebut akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
IKAW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), UU No. 29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (sm)