Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan khusus untuk pengaturan tempat wisata.
“Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level III khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya,” kata Rudy Heriyanto.
Kapolda Banten memerintahkan para kapolres jajarannya untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di wilayah hukumnya masing-masing agar dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik.(qq)