Polda Hentikan Kasus Bupati Aceh Besar Karena Tak Penuhi Unsur Pidana

Askhalani mengatakan pihaknya selaku kuasa hukum telah menerima pemberitahuan SP3 kasus tersebut tertanggal 8 Desember 2021 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto.

“Penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan,” ujarnya, dilansir dari antara.

Askhalani menjelaskan, setelah Polda Aceh menghentikan kasus ini, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan Pra Peradilan terhadap Polda Aceh sebagaimana perkara bernomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *