Polda Tetapkan Delapan Tersangka Pemalsuan Dokumen CPNS Papua Barat

Setelah penetapan tersangka, kata dia, penyidik akan mempertimbangkan penahanan terhadap delapan tersangka kasus pemalsuan dokumen CPNS pemerintah provinsi setempat.

“Inisial mungkin saya tidak sebutkan. Kita lihat dari pemeriksaan nanti, kalau mereka kooperatif ya tidak perlu ditahan,” ucap dia.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia dalam penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2018 dilaporkan oleh Forum Honorer 512.

Tindakan pemalsuan dokumen dinilai melanggar Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Exit mobile version