Polda Tetapkan Ketua PBVSI Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Hibah

Salah satunya yaitu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat.

“Sesuai hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar lebih,” ujar Ongky.

Saat ini, kata dia, Mozes Rudy Frans Timisela telah ditahan di Rutan Polda Papua Barat selama 20 hari sesuai surat perintah penahanan nomor SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus tertanggal 8 Maret 2024.

Penahanan tersangka bermaksud untuk mendukung proses penyidikan dan pemenuhan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *