“Tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024,” ucap Ongky, dilansir dari antara.
Menurut dia upaya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat, membutuhkan konsistensi kerja sama dan dukungan dari semua elemen terkait.
Kepolisian tidak hanya fokus pada penerapan hukum yang maksimal, melainkan penyelamatan kerugian uang negara untuk dikembalikan ke kas negara.
“Ini sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir,” ucap Kabid Humas. (sm)