Polemik Sertifikasi Halal Muinuman Wine, Begini kata MUI

Minuman berlogo halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Foto: Istimewa
  • a) yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan
  • b) yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan
  • c) ang diharamkan tersebut yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum

3) Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya

4) Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama

5) Produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan6)

6) Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *