Polisi Amankan Pengedar Daun Ganja di Sukabumi

Barang bukti 68 gram daun ganja kering

Hingga saat ini, ESP masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eka)

Exit mobile version