Hingga saat ini, ESP masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eka)
Polisi Amankan Pengedar Daun Ganja di Sukabumi
