Polisi Amankan Pengedar Daun Ganja di Sukabumi

Barang bukti 68 gram daun ganja kering

SUKABUMI, Mediakarya — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan ESP alias Eki (37) yang kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja, Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dari penggeledahan, polisi menyita 68,19 gram ganja kering yang dikemas dalam lima paket, disimpan di bawah jok sepeda motor pelaku. Selain itu, satu unit handphone juga diamankan sebagai barang bukti.

Exit mobile version