Dikabarkan dari antara, selain itu, Polrestro Jakpus juga telah mengajukan “visum et repertum psikiatrikum” kepada korban MS di RS Polri Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan kondisi kejiwaannya.

Polisi juga masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung, serta pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi ahli pidana dalam agenda selanjutnya.

Terduga pelaku perundungan hingga kini memang belum ditetapkan sebagai tersangka.