LAMPUNG TIMUR, Mediakarya – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap dua orang yang melakukan perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
“Petugas gabungan Polsek Way Bungur dan TNWK mengamankan dua orang warga, yang diduga terlibat aksi perburuan liar, di dalam kawasan hutan lindung,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam keterangannya, di Lampung Timur, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah ST (18), dan NT (62) warga Kecamatan Way Bungur. Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua tersangka diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung, melalui jalur Sesi II Bungur, untuk melakukan aksi perburuan rusa, secara ilegal.