Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan Sertifikat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E Zulpan

Saat ini kasus penggelapan dan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dengan tersangka Riyanto dan Dwi Abubakar itu masih dalam proses pelimpahan ke kejaksaan atau P-19.

Sedangkan Kasus yang melibatkan tersangka BP sendiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 (sesuai Surat Pemberitahuan Nomor: B/4925/O.1.4/Euh.1/05/2019).

Tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, dalam kasus berbeda, tersangka Bambang Prayitno juga dilaporkan menggelapkan 400 persil sertifikat tanah warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.

Laporan warga Linau yang diwakili oleh Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (KOPUMA), Yufik Safita itu, diterima oleh petugas SPKT Polres Lingga dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STPL/22/XII/2018/SPKT-RESLINGGA, tanggal 31 Desember 2018.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *