Sementara itu untuk korban dalam tindak pidana perdagangan orang itu terdapat dua orang yakni berinisial D (20) dan ZT (16).
Ia menjelaskan saat itu tim mendapatkan informasi tentang adanya dugaan perdagangan orang secara daring atau online dengan memanfaatkan dua aplikasi chatting.
Kedua aplikasi itu kerap dijadikan sebagai sarana berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi atau wanita tuna susila di wilayah hukum Polda Jambi.
Ketujuh pelaku itu berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi. Dari jasanya, pelaku ini mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.