JAMBI, Mediakarya – Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap tujuh orang terduga pelaku.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa di Jambi, Jumat, mengatakan penangkapan tujuh pelaku tersebut dilakukan di hotel berbintang di Kota Jambi.

“Ketujuh orang pelaku tersebut ditangkap di hari yang sama tapi jamnya berbeda,” katanya, dikutip dari antara.

Adapun identitas tujuh orang pelaku tersebut yaitu DK (20), EB (19), OS (20), RR (17), MA (17), AR, (17), dan DS (17).

Dua pelaku DK (20) dan EB (19) ditangkap pada Rabu (21/6) sekitar pukul 11.45 WIB. Sedangkan, lima pelaku lainnya juga ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 20.45 WIB.