Polisi Terus Kembangkan Kasus Penipuan Penjualan Emas

Polisi pun memburu GV dan FB yang sudah menghilang dari Kota Minyak. Untunglah, tak lama, penyelidikan polisi menemukan pasangan itu sedang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Keduanya langsung diciduk Unit Reskrim Polresta Palangkaraya dan Polda Kalteng, dan langsung dibawa kembali ke Balikpapan.

Bersama keduanya polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,3 juta dan lima unit handphone. GV dan FB pun mengaku sudah melakukan aksi penipuan jual emas ini sejak Agustus 2021. Mereka sudah meraup keuntungan hingga Rp800 juta.

Maka polisi mengenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. Juga dimasukkan Pasal 62 lanjut Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen 1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun. (qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *