JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai penggunaan delik agama dalam merespons suatu kejadian masih belum bisa dihilangkan. Sebab ada sederet pasal pada Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait delik agama.
Taufik mengaku menyayangkan penggunaan delik agama dalam menanggapi suatu peristiwa. Apalagi bila hal itu menyangkut penondaan agama yang akan menguras perhatian publik.
“Di berbagai aturan hukum masih memuat delik-delik agama, utamanya adalah delik-delik yang bisa dikaitkan dengan persoalan penodaan agama,” kata Taufik dalam webinar pada Kamis (7/4/2022).