Polres Banjarbaru Kalsel Tangani Kasus Pidana Karhutla

Lebih lanjut, untuk wilayah Kecamatan Landasan Ulin Selatan, pihaknya pada sore tadi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Zuhri memastikan pihaknya menindak secara serius para oknum yang dengan sengaja melalukan pembakaran lahan dan hutan.

Sementara itu tindakan pembakaran lahan dan hutan telah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *