“Gaji para pekerja itu nantinya dipotong tiap bulannya sebagai ganti biaya pemberangkatannya ke luar negeri,” kata Fahri.
Selain itu, dari pemeriksaan sejumlah dokumen yang diamankan juga dipastikan PT Akarinka Utama Sejahtera yang dikelola tersangka telah dicabut.
Hal tersebut berdasarkan surat pencabutan izin dari Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker RI yang dikeluarkan pada Februari 2020.