GORONTALO, Mediakarya – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, telah membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga di wilayah hukum tersebut.
“Silahkan datang mengurus SIM dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Seperti membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tempat pengurusannya pun di Kantor Satuan Lantas (Satlantas) yang berlokasi di jalan by pass Moluo, Kecamatan Kwandang. Bukan di Mapolres yang ada di Molingkapoto. Sebab masih banyak warga yang keliru datang ke Mapolres,” kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan, di Gorontalo, Sabtu.