KOTA BEKASI, Mediakarya – Polres Metro Bekasi Kota bersama unsur Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika serta miras di Halaman Mapolres Metro Bekasi Kota jalan Veteran, kelurahan Margajaya Kota Bekasi pada Jumat (01/04/22).
“Pagi hari ini hari yang suci Jumat tanggal 1 April tahun 2020 Polres Bekasi Kota yang dihadiri oleh Bapak Plt Walikota serta SKPD hadir untuk menyaksikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras serta narkotika ganja,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki.
Miras maupun narkotika dan psikotropika ini adalah salah satu musuh bangsa akan merusak generasi muda sebagai penerus perjuangan. Semua barang bukti merupakan hasil dari Sat ResNarkoba Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek jajaran dalam kurun waktu Januari sampai dengan Maret 2022 dengan total 59 kasus.
“Semua ini tentu merupakan hasil kerja dari Polres Bekasi Kota dan Polsek jajaran para pelaku kejahatan minuman keras maupun kejahatan narkotika dan psikotropika maka itu pemutusan hari ini kita tunjukkan bahwa komitmen polres bekasi kota dan rekan-rekan baik dari pemkot bekasi, Kodim dan seluruh lapisan masyarakat menentang keras adanya praktek minuman keras narkotika psikotropika yang akan merusak bangsa,” imbuhnya.

Merujuk pasal 92 ayat 3 huruf a, b,c dan d sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 6, pasal 9 ayat (2), sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol.