“Dari pengungkapan kasus di dua TKP tersebut, sat narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 Kilogram. Adapun dari kejahatan ini, penyidik telah berhasil menangkap dan mempersangkakan para pelaku sebanyak tiga orang sebagai tersangka,” katanya.
Ketiga tersangka berinisial NH, BN dan AL semuanya laki-laki berhasil diamankan petugas berikut barang bukti kendaraan minibus yang digunakan mengangkut narkotika seberat 31 Kilogram, sebuah timbangan yang diduga akan digunakan untuk menimbang, satu unit HP, dan 3 hp milik para pelaku.
“Kemudian narkotika jenis ganja yang diamankan ini berasal dari Medan, dibawa oleh tersangka menggunakan mobil dengan jalan darat kemudian di bawa ke TKP pengangkatan,” katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dari Jl. Kali Suren kecamatan Parung Kabupaten Bogor narkotika jenis ganja dengan berat 1 kilo sebanyak 24 bungkus dan 14 bungkus berlakban coklat dengan berat perbungkus setengah kilogram.