Kemudian, satu unit tower SUTT 109 di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Kepolisian melaporkan perusakan tower SUTT itu dilakukan oleh dua orang pekerja lepas yang diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor PT. PLN UPT Palembang guna menjaga tower SUTT di desa setempat.
Kedua pelaku tersebut adalah warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim berinisial NE alias Vicen (30) dan R (35).
Keduanya ditangkap dalam operasi penyergapan tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Muara Enim, Kamis (1/12) pagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian diketahui perusakan itu dilakukan NE alias Vicen dan R, dengan cara memotong memotong besi siku tower menggunakan gergaji yang sengaja dibeli sebelumnya karena mereka kesal upah tidak dibayar selama dua bulan.
Atas perbuatan tersebut keduanya saat ini ditahan di Polres Muara Enim dengan status sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama sembilan tahun.(qq)