Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras terbatas dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP-MANGGA 0811-654-110. (eka)
Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 66 Ribu Butir OKT, 2 Pengedar Diamankan
