Adapun barang bukti yang disita, yakni satu unit mobil boks warna putih yang di dalamnya terdapat tiga toren kosong dan satu toren yang berisi BBM subsidi sebanyak seribu liter.
Kemudian, satu unit truk boks warna kuning untuk mengangkut tangki berbentuk kotak terbuat dari besi yang berisi BBM subsidi sebanyak 7 ribu liter.
Selanjutnya, satu unit mesin pompa air, satu unit mesin pompa khusus minyak, satu buah selang berdiameter dua inci dengan panjang empat meter dan satu buah selang berdiameter dua inci sepanjang enam meter.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 55, 53, huruf B, C dan D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(qq)